Beranda | Artikel
Utang Puasa Karena Haidh Belum Lunas Hingga Ramadhan Berikut
Selasa, 7 Mei 2019

Bagaimana apabila hingga Ramadhan berikut tiba, utang puasa perempuan karena haid belum juga terbayar semua?

Dalam Safinatun Najah karya Syaikh Salim Al-Hadrami disebutkan, ada orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus yaitu:

  1. tidak puasa karena khawatir keselamatan orang lain.
  2. tidak puasa dan menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, padahal mampu untuk mengqadha.

Juga disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:350), “Siapa yang luput puasa karena safar atau sakit, wajib baginya qadha sebelum masuk Ramadhan berikut. Jika ia tidak mengqadha karena malas-malasan (tidak ada uzur) hingga masuk Ramadhan berikut, ia berdosa. Selain qadha puasa yang belum ditunaikan, ia juga harus menunaikan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa sebanyak satu mud. Makanannya berupa makanan yang biasa dimakan di negerinya, lalu disedekahkan kepada fakir miskin. Fidyah itu berulang dengan berulangnya tahun. … Satu mud itu kira-kira 600 gram.”

Syaikh Musthafa melanjutkan, “Bagi yang punya uzur terus menerus hingga Ramadhan berikut, maka ia wajib bayar qadha saja tanpa fidyah.”

Adapun yang mendasari adanya qadha dan harus dibayar sebelum Ramadhan berikut adalah tentang perbuatan Aisyah berikut.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146)

Adapun yang mendasari adanya fidyah adalah pendapat sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adanya tambahan fidyah ini yang menjadi pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan tambahan fidyah.

Kesimpulan dalam kasus ini, wanita yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur harus menjalankan dua kewajiban:

(1) qadha puasa sesuai jumlah hari yang belum dibayar,

(2) membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin, satu harinya satu mud (sekitar 600 gram, ada juga pendapat sekitar setengah sha’ = 1,25 kg).

Semoga bermanfaat.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1240-utang-puasa-karena-haidh-belum-lunas-hingga-ramadhan-berikut.html